Sabtu, 05 November 2016

Macam-macam usaha dan contoh nya?


A.  Jenis usaha
Pengertian Usaha adalah kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan membuahkan hasil yang maksimal

Jenis-jenis usaha di bagi menjadi 3:
1.    Jenis usaha jasa
usaha jasa adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud (jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atau kegiatan usaha yang bertujuan membantu atau melakukan yang konsumen bertujuan mendapatkan laba, meski begitu usaha jasa  juga memerlukan modal barang yang beruwujud seperti usaha tranportasi yang memerlukan kendaraan, bengkel yang memerlukan alat perkakas, atau biasa yang kita lihat seperti kuli bangunan yang memerlukan alat bantu.
Usaha jasa lebih memerlukan keahlian khusus untuk sebagai modal karena berbeda yang dengan perusahaan dagang yang hanya menjual barang. Seperti tukang urut yang harus nya memiliki keahlian dalam mengurut atau pun tukang ojek yang harus nya bisa mengendarai motor dengan baik
·         Adapun ciri-ciri perusahaan jasa.
Dari beberapa penjelasan diatas dapat disimpulkan, perusahaan jasa merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan memproduksi dan menyediakan berbagai macam pelayanan misalnya seperti keamanan, kemudahan dan lain-lain kepada konsumen yang membutuhkannya. Maka perusahaan jasa memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini:
·      Pendapatan berasal dari penjualan jasa.
·      Dalam proses memproduksi jasa, bisa atau tidak memerlukan bantuan dari produk fisik.
·      Jasa yang diberikan tidak sama, jadi masing-masing konsumen dapat memperoleh jenis pelayanan yang berbeda dengan konsumen lainnya.
·      Tidak memiliki persedian produk dalam bentuk fisik, karena Produk yang dijual merupakan produk yang tidak berwujud (jasa). Jadi produk yang dihasilkan tidak dapat dilihat akan tetapi manfaatnya dapat dirasakan.
·      Biasanya tingkatan harganya memiliiki sifat yang tidak mutlak, sebab murah atau mahalnya harga yang ditetapkan oleh perusahaan tergantung tingkat kebutuhan konsumen.
·         Jasa yang dihasilkan tidak bisa disimpan, jadi sekali dibeli maka penggunaanya akan langsung habis.





ü  Contoh usaha jasa:
ü  Jasa Pengiriman Barang / Paket Kilats
ü  Jasa Advertising Agency (Jasa Periklanan)
ü  Perusahaan Jasa Security
ü  Perusahaan Jasa Pegawai Kebersihan
ü  Perusahaan Jasa Fumifikasi / Pembersihan terhadap rayap pada buku atau lembaran arsip
ü  Perusahaan Jasa Sedot Septic Tank
ü  Perusahaan Jasa Potong Rambut / Salon
ü  Perusahaan Jasa Ekspor / Impor (Forwarding)
ü  Perusahaan Jasa Bimbingan Belajar
ü  Perusahaan Jasa Les Privat
ü  Perusahaan Jasa Pendidikan, misalnya sekolah, universitas, dll
ü  Perusahaan Jasa Kesehatan, misalnya klinik, rumah sakit, puskesmas
ü  Perusahaan Jasa Penitipan Anak / Parenting
ü  Perusahaan Jasa Pijat Totok dan Refleksi
ü  Perusahaan Jasa Konsultasi Keuangan / Perencanaan Ekonomi
ü  Perusahaan Jasa Kontraktor
ü  Perusahaan Jasa Percetakan
2.    Jenis usaha dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya Atau kegiatan usaha yang menjual barang yang di beli dengan bertujuan keuntungan. Di perlukan modal keuangan yang cukup untuk membeli modal dagangan
Ø ciri – ciri perusahaan dagang dapat disimpulkan sebagai berikut.

Ø Usaha yang dilakukan adalah usaha yang menjual dan membeli dan menjual kembali barang dagang tanpa mengolah terlebih dahulu.
Ø Menggunakan akun persediaan barang mengelola terlebih dahulu.
Ø Memperhitungkan harga pokok penjualan (HPP).
Ø Laporan labar/rugi menggunakan bentuk single step maupun multiple step
ü Contoh usaha dagang:
ü Usaha dagang pakaian
ü Usaha dagang alat-alat elektronik
ü Usaha dagang makanan
ü Usaha dagang minuman
ü Usaha dagang alat-alat tulis
ü Usaha dagang kardus
ü Usaha dagang alat lukis
ü Usaha dagang alat aksesoris kendaraan
ü Adapun masih banyak usaha dagang lain nya

3.    Manufaktur
Perusahaan manufaktur adalah perusahaan kegiatanya mengolah bahan baku menjadi bahan jadi tersebut. Khusus dalam perusahaan manufaktur adalah pengelolaan bahan baku menjadi barang jadi.kegiatan ini sering di sebut proses produksi.
·         Ciri-ciri perusahaan manufaktur
·         Kegiatan nya mengelolah bahan baku menjadi bahan jadi
·         Pendapatan nya di ambil dari keuntungan menjual barang yang sudah di olah
·         Ada nya biaya operasional

ü  Contoh usaha bisnis manufaktur
§  Perusahaan manufaktur semen
§  Perusahaan manufaktur keramik,porselen & kaca
§  Perusahaan manufaktur logam dan sejenisnya
§  Perusahaan manufaktur kimia
§  Perusahaan manufaktur plastik dan kemasan
§  Perusahaan manufaktur pakan ternak
§  Perusahaan manufaktur kayu dan pengelolaan nya
§  Perusahaan manufaktur pulpen dan kertas
§   
B.  Bentuk badan usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan
Jenis-jenis badan usaha
1.      Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.

1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama


2. Badan usaha milik negara
       Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003)
·        tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut
·         Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
·         Mengejar keuntungan.
·         Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
3        Badan usaha milik Swasta
Pengertian Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut...
1.             Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang  merupakan pemilik perusahaan.
ü Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
ü  Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
ü  Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
ü  Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
2.             Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan  satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
ü Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
ü    Memiliki modal yang besar
ü    Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha\
ü    Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas







3. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer  dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
ü Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
ü  Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
ü  Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
ü  Sekutu aktif menjalankan perusahaan
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
ü Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
ü     Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
ü  PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
ü  Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
ü  Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham



             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar