A. Jenis
usaha
Pengertian Usaha adalah
kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan penghasilan berupa uang
atau barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mencapai
kemakmuran hidup. Tentu usaha yang dilakukan secara terus menerus akan
membuahkan hasil yang maksimal
Jenis-jenis usaha di bagi menjadi 3:
1.
Jenis
usaha jasa
usaha jasa
adalah suatu unit usaha yang kegiatannya memproduksi produk yang tidak berwujud
(jasa), dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atau kegiatan
usaha yang bertujuan membantu atau melakukan yang konsumen bertujuan mendapatkan
laba, meski begitu usaha jasa juga
memerlukan modal barang yang beruwujud seperti usaha tranportasi yang
memerlukan kendaraan, bengkel yang memerlukan alat perkakas, atau biasa yang
kita lihat seperti kuli bangunan yang memerlukan alat bantu.
Usaha jasa lebih
memerlukan keahlian khusus untuk sebagai modal karena berbeda yang dengan
perusahaan dagang yang hanya menjual barang. Seperti tukang urut yang harus nya
memiliki keahlian dalam mengurut atau pun tukang ojek yang harus nya bisa
mengendarai motor dengan baik
·
Adapun
ciri-ciri perusahaan jasa.
Dari beberapa
penjelasan diatas dapat disimpulkan, perusahaan jasa merupakan perusahaan yang
memiliki kegiatan memproduksi dan menyediakan berbagai macam pelayanan misalnya
seperti keamanan, kemudahan dan lain-lain kepada konsumen yang membutuhkannya.
Maka perusahaan jasa memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini:
·
Pendapatan
berasal dari penjualan jasa.
·
Dalam
proses memproduksi jasa, bisa atau tidak memerlukan bantuan dari produk fisik.
·
Jasa
yang diberikan tidak sama, jadi masing-masing konsumen dapat memperoleh jenis
pelayanan yang berbeda dengan konsumen lainnya.
·
Tidak
memiliki persedian produk dalam bentuk fisik, karena Produk yang dijual
merupakan produk yang tidak berwujud (jasa). Jadi produk yang dihasilkan tidak
dapat dilihat akan tetapi manfaatnya dapat dirasakan.
·
Biasanya
tingkatan harganya memiliiki sifat yang tidak mutlak, sebab murah atau mahalnya
harga yang ditetapkan oleh perusahaan tergantung tingkat kebutuhan konsumen.
·
Jasa
yang dihasilkan tidak bisa disimpan, jadi sekali dibeli maka penggunaanya akan
langsung habis.
ü
Contoh
usaha jasa:
ü
Jasa
Pengiriman Barang / Paket Kilats
ü
Jasa
Advertising Agency (Jasa Periklanan)
ü
Perusahaan
Jasa Security
ü
Perusahaan
Jasa Pegawai Kebersihan
ü
Perusahaan
Jasa Fumifikasi / Pembersihan terhadap rayap pada buku atau lembaran arsip
ü
Perusahaan
Jasa Sedot Septic Tank
ü
Perusahaan
Jasa Potong Rambut / Salon
ü
Perusahaan
Jasa Ekspor / Impor (Forwarding)
ü
Perusahaan
Jasa Bimbingan Belajar
ü
Perusahaan
Jasa Les Privat
ü
Perusahaan
Jasa Pendidikan, misalnya sekolah, universitas, dll
ü
Perusahaan
Jasa Kesehatan, misalnya klinik, rumah sakit, puskesmas
ü
Perusahaan
Jasa Penitipan Anak / Parenting
ü
Perusahaan
Jasa Pijat Totok dan Refleksi
ü
Perusahaan
Jasa Konsultasi Keuangan / Perencanaan Ekonomi
ü
Perusahaan
Jasa Kontraktor
ü
Perusahaan
Jasa Percetakan
2.
Jenis
usaha dagang
Perusahaan dagang
adalah perusahaan yang kegiatan usahanya melakukan transaksi pembelian barang
dagang kemudian untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya Atau kegiatan
usaha yang menjual barang yang di beli dengan bertujuan keuntungan. Di perlukan
modal keuangan yang cukup untuk membeli modal dagangan
Ø
ciri
– ciri perusahaan dagang dapat disimpulkan sebagai berikut.
Ø
Usaha
yang dilakukan adalah usaha yang menjual dan membeli dan menjual kembali barang
dagang tanpa mengolah terlebih dahulu.
Ø
Menggunakan
akun persediaan barang mengelola terlebih dahulu.
Ø
Memperhitungkan
harga pokok penjualan (HPP).
Ø
Laporan
labar/rugi menggunakan bentuk single step maupun multiple step
ü
Contoh
usaha dagang:
ü
Usaha
dagang pakaian
ü
Usaha
dagang alat-alat elektronik
ü
Usaha
dagang makanan
ü
Usaha
dagang minuman
ü
Usaha
dagang alat-alat tulis
ü
Usaha
dagang kardus
ü
Usaha
dagang alat lukis
ü
Usaha
dagang alat aksesoris kendaraan
ü
Adapun
masih banyak usaha dagang lain nya
3.
Manufaktur
Perusahaan
manufaktur adalah perusahaan kegiatanya mengolah bahan baku menjadi bahan jadi
tersebut. Khusus dalam perusahaan manufaktur adalah pengelolaan bahan baku
menjadi barang jadi.kegiatan ini sering di sebut proses produksi.
·
Ciri-ciri
perusahaan manufaktur
·
Kegiatan
nya mengelolah bahan baku menjadi bahan jadi
·
Pendapatan
nya di ambil dari keuntungan menjual barang yang sudah di olah
·
Ada
nya biaya operasional
ü
Contoh
usaha bisnis manufaktur
§
Perusahaan
manufaktur semen
§
Perusahaan
manufaktur keramik,porselen & kaca
§
Perusahaan
manufaktur logam dan sejenisnya
§
Perusahaan
manufaktur kimia
§
Perusahaan
manufaktur plastik dan kemasan
§
Perusahaan
manufaktur pakan ternak
§
Perusahaan
manufaktur kayu dan pengelolaan nya
§
Perusahaan
manufaktur pulpen dan kertas
§
B. Bentuk
badan usaha
Badan usaha
adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan
Jenis-jenis badan
usaha
1.
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama
Tujuan Koperasi
Berikut ini adalah
tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para
konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk
menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk
memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada
keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha
bersama
2.
Badan usaha milik negara
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19
Tahun 2003)
·
tujuan pendirian BUMN
Adapun maksud dan
tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut
·
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
·
Mengejar
keuntungan.
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi
dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
3
Badan
usaha milik Swasta
Pengertian Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pihak swasta.
Badan usaha memiliki
berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang
dibedakan dalam beberapa bentuk seperti Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut...
1.
Perusahaan
Perseorangan
Dalam arti perusahaan
perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh
satu orang secara pribadi yang merupakan
pemilik perusahaan.
ü Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
ü Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
ü Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
ü Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan
menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
2.
Firma
(fa)
Dalam pengertian
Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan
menjalankan perusahaan dengan satu nama
dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau
anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
ü Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
ü Memiliki modal yang besar
ü Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha\
ü Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak
terbatas
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian
persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa
sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan
perusahaan. Dalam persekutuan komanditer
dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan
sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak
dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah
sekutuh yang hanya menyerahkan modal
ü Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
ü Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
ü Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang
anggota
ü Sekutu aktif menjalankan perusahaan
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan
terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum,
dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal
dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
ü Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
ü Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik
saham
ü PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
ü Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
ü Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku
sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar