Koperasi bisa saja
menjadi relevan pada saat sekarang, Namun akan sangat membutuhkan beberapa
perubahan pembaruan tentang bagaimana pemerintah mengatur koperasi seperti
melakukan pengawasan dana yang di kucurkan oleh pemerintah secara lebih ketat
dan profesional agar koperasi bisa bersaing dengan pihak lain. Menurut pendapat
saya, kita perlu mengetahui apa yang menjadi kelemahan Koperasi saat ini.
Padahal kita sama-sama mengetahui bahwa Koperasi dalam pendanaan dibantu oleh
pemerintah secara istimewa.
Beberapa kelemahan
yang ada pada Koperasi yaitu:
1. Koperasi
mengalami krisis kepemimpinan
2. Koperasi
tidak melakukan difersifikasi atau perluasan bidang usaha
3. Anggota
Koperasi kurang atau tidak paham bagaimana usaha perkoperasian
Koperasi merupakan
badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi saat ini mengalami penurunan
akibat persaingan yang begitu ketat di era globalisasi sekarang. Dimana
kegiatan perekonomian dominan menggunakan e-commerce, dari segi modal dan
berbagai macam alasan lainnya. koperasi belum bisa mengalahkan
perusahaan-perusahaan baik dari BUMN ataupun swasta sekalipun. Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Berikut beberapa
alasannya mengapa koperasi mengalami penurunan:
1.
Kurangnya partisipasi anggota & pemahaman tentang koperasi:
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi dianggap menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi dianggap menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang berada di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang berada di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
4. Pemanjaan Koperasi
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuan nya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuan nya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
Seperti yang saya
sampaikan diawal jika koperasi masih dapat bisa menjadi relevan namun pasti nya
butuh perubahan dari pihak pemerintah maupun masyarakat untuk leboh
meperhatikan pemgertian koperasi dan apa saja manfaat yang dapat di ambil
dengan koperasi tersebut. Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan
oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah
mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu
gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di
Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang
pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian
setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi
dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan
berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Lembaga koperasi sejak
awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan
bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri,
kerja sama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi
moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum
tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa
ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah. Namun uniknya, kualitas
perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi
dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Koperasi di Indonesia
diperkirakan sulit berkembang dan kalah bersaing dengan pelaku usaha perorangan
akibat pembatasan bisnis koperasi untuk menjual komoditas publik. Lambatnya
pertumbuhan koperasi di Indonesia akibat pembatasan bisnis koperasi. Koperasi
tidak diperkenankan menjual komoditas publik seperti beras, gula, pupuk, dan
lainnya. Padahal, bisnis pada sektor tersebut mampu mendongkrak roda bisnis
koperasi.
Kemudian,
setelah kita mengetahui beberapa faktor yang harus dibenahi dalam koperasi
seperti meningkatkan partisipasi para anggota koperasi, dengan melakukan
pengenalan, penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan secara utuh tentang koperasi.
Lalu, melakukan pembenahan terhadap manajemen dalam koperasi. Dan jika koperasi
telah berkembang lagi, diharapkan bagi para anggota harus bisa memajukannya
dengan mencoba melakukan promosi atau pengenalan kepada masyarakat akan
koperasi dengan mengikuti perkembangan yang ada di Indonesia,
seperti melakukan promosi lewat iklan di internet. Kemudian, ketika koperasi
sudah dijalankan dengan baik para anggota harus mempertahankannya. Dan menurut
saya, koperasi dapat saja relevan di masa sekarang, asal beberapa permasalahan
yang ada di Koperasi harus dibenahi agar Koperasi dapat terus berkembang
mengikuti era zaman sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar